Selamat Datang di Blog KUA Narmada..... semoga menjadi pencerahan dan bermanfaat bagi semua.... amiiin....

Waktu Sholat Hari ini

15 April 2009

PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN NARMADA

PENDAHULUAN

Mencermati tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai termaktub dalam KMA Nomor 298 Tahun 2003 BAB I Pasal 1, serta berangkat dari visi dan misi Departemen Agama, Lima Agenda Pokok berikut Tri Program Inti Departemen Agama karenanya dalam rangka mensukseskan diktum tersebut, jajaran Departemen Agama dituntut untuk berbuat maksimal sebagai abdi negara dan abdi masyarakat terlebih jajaran Kantor Urusan Agama sebagai ujung tombak.

Sebagai institusi terdepan jajarannya dituntut untuk mampu berbuat serta menjawab semua hajat dan permasalahan yang terkait dengan agama sebagai bidang tugas ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu pengayaan diri dengan ilmu, pengalaman dan wawasan serta kerja sama intern dan antar instansi mutlak diperlukan. Rasa kepemilikian terhadap instansi Kantor Urusan Agama (KUA) oleh kita sebagai jajaran Kantor Urusan Agama serta upaya yang sama terhadap masyarakat di wilayah kerja perlu dilestarikan dan dipupuk dengan subur.

Kami jajaran Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat bertekad terus memacu diri untuk meningkatkan pengabdian sebagaimana yang dihajatkan oleh instansi

GAMBARAN UMUM

A. Dasar Pendirian

Hadirnya institusi Kantor Urusan Agama ditengah-tengah Bangsa ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946.

B. Sisi Geografis

Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat, terletak di Jalan Tegal Banyu Lembuak Narmada , mempunyai wilayah kerja seluas 103,06 km2. dengan jumlan penduduk sebanyak 90.279 jiwa dengan rincian jumlah penduduk beragama Islam : 82.022 orang, Khatolik : 18 orang, Kristen : 94 orang, Hindu : 7.189 orang, Budha : 56 orang, Khong Huchu : - orang.

Adapun batas-batas kecamatan Narmada adalah sebagai berikut :

v Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Lingsar

v Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kediri & Kecamatan Labuapi

v Sebelah Barat berbatasan dengan Kota Mataram

v Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Kab. Lombok Tengah.


Kecamatan Narmada terdiri dari 16 Desa dengan luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing yaitu :

v Desa Lembuak : 3,30 Km = 8.761 jiwa

v Desa Nyurlembang : 1,83 Km = 3.170 jiwa

v Desa Dasan Tereng : 2,23 Km = 5.500 jiwa

v Desa Gerimax Indah : 2,77 Km = 8.582 jiwa

v Desa Peresak : 6,70 Km = 11.121 jiwa

v Desa Tanak Beak : 3,21 Km = 4.724 jiwa

v Desa Sedau : 8,44 Km = 4.493 jiwa

v Desa Keru : 2,39 Km = 4.626 Jiwa

v Desa Selat : 5,46 Km = 5.359 Jiwa

v Desa Sesaot : 41,96 Km = 7.903 Jiwa

v Desa Lebah Sempaga : 9,36 Km = 6.544 Jiwa

v Desa Batu Kuta : 1,63 Km = 3.012 Jiwa

v Desa Krama Jaya : 1,04 Km = 3.827 Jiwa

v Desa Sembung : 1,64 Km = 3.440 Jiwa

v Desa Badrain : 1,59 Km = 3.666 Jiwa

v Desa Suranadi : 9,54 Km = 5.551 Jiwa

J U M L A H : 103.09 Km = 90.278 jiwa

C. Personil KUA

Dalam melayani masyarakat khususnya dibidang pernikahan dan rujuk, dalam satu tahun anggaran rata – rata 400 peristiwa nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada memiliki 1 (satu) Pegawai Pencatat Nikah (PPN)sekaligus sebagai PPAIW (Pejabat Penerbit Akta Ikrar Wakaf), 1 Penghulu, 5 (Lima) orang staf, 2(Dua) tenaga Pegawai tidak tetap sekaligus selaku Penyuluh Agama APBN Non PNS dan 39 (tiga puluh sembilan) pembantu PPN.

Personil Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada terdiri dari :

1. Akhmad Baihaki,S.Ag NIP. 197412312000031007 Gol. III/b Ka. KUA/PPAIW

2. Umrah, S.Pd.I NIP. 150199998 Gol. III/b Tata Usaha/Doktik

3. Hj. Muhsinatin, S.Pd.I NIP. 150241135 Gol. III/b Binwin/BP-4 dan Keluarga Sakinah

4. Ahmad Nurdin, S.Ag. NIP. 150380414 Gol. III/a Penghulu

6. Musleh NIP. 150224308 Gol. III/a Adm.Wakaf

7. Mursidi. 196112311992031013 Gol. III/a Adm.Zawaibsos dan Haji

8. Ahmad Hulaimi Juni Ginting NIP. - Gol…Takery (Penyuluh APBN Non PNS)-Pemb.Umum

9.Kusuma Hidayat, S.HI. NIP.- Gol.- (Penyuluh APBN Non PNS)-Pemb.Umum

Daftar nama Pembantu Pencatat Nikah (PPN) sebagaimana terlampir.


D. Kronologis Singkat Keberadaan KUA Kecamatan Narmada

Pada tahun 1951, yakni 6 tahun setelah Bangsa ini dinyatakan bebas dari belenggu penjajah, dengan tuntutan masyarakat agar mereka mendapat pelayanan oleh pemerintah dibidang agama, maka hadirlah institusi ini ditengah-tengah masyarakat Narmada dengan berbagai kendala dalam hal pelaksanaan tugas.

Sebagai gambaran bahwa betapa sedihnya pendahulu institusi ini dalam melaksanakan tugas dengan berpindah-pindahnya kantor dari satu rumah ke rumah yang lain yang pemiliknya adalah masyarakat. Pengalaman pahit organisasi ini alhamdulillah berakhir setelah dibangunnya gedung yang masih berdiri dengan segala kesederhanaannya ditengah-tengah kita ini pada tahun 1985.

Sebagai ungkapan terima kasih kepada pendahulu organisasi ini, nama-nama beliau ada pada lampiran dan pada gilirannya Saya dengan nama AKHMAD BAIHAKI,S.Ag diamanatkan tugas dalam rangka melanjutkan tekad dan tugas pendahulu institusi ini, tepatnya sejak tanggal 26 Januari 2010 dengan Surat Keputusan Kanwil Dep. Agama NTB Nomor : KW.19.1/2/86/2010.

Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada dibangun pada tahun _____ terdiri dari 8 (delapan) ruang dengan rincian penggunaan sebagai berikut :

1. Ruang Kepala KUA

2. Ruang Staf

3. Ruang BP.4 / Penghulu

4. Ruang Tunggu

5. Ruang Komputer

6. Kamar Mandi / Wc

7. Musholla

8. Dapur

Kemudian dapat dicatat nama-nama Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada :

1. Kepala KUA Kecamatan Narmada Periode tahun - 1978 : H. Sar’i

2. Kepala KUA Kecamatan Narmada Periode tahun 1979 – 1990 : H. M. Thohry

3. Kepala KUA Kecamatan Narmada Periode tahun 1990 – 2001 : H. M. Isa

4. Kepala KUA Kecamatan Narmada Periode tahun 2001 – 2005 : Muh. Ismail, S.Sos.

5. Kepala KUA Kecamatan Narmada Periode tahun 2005 – 2006 : Khaeril Anwar, S.Ag.

6. Kepala KUA Kecamatan Narmada Periode tahun 2006 – 2009 : Khalilurrahman, M.Ag.

7.Kepala KUA Kecamatan Narmada priode tahun 2010-Sekarang: Akhmad Baihaki,S.Ag


VISI DAN MISI

1. Visi

Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada adalah :

KUA sebagai motivasi dan pelopor etika berbangsa serta inspirator pembangunan bidang agama

2. Misi

Selaras dengan visi diatas, maka misi yang diemban oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada adalah :

a. Meningkatkan kualitas pelayanan hidup umat beragama dalam pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keagamaan

b. Meningkatkan kualitas aparatur Negara yang propesional, akuntabel, transparan yang bebas KKN

c. Meningkatkan peran serta Departemen Agama dalam bidang pendidikan formal dan non formal menuju Lombok Barat yang maju, mandiri dan bermartabat ……

MOTTO PELAYANAN

Agar visi dan misi diatas dapat tercapai maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada memiliki Motto Pelayanan : CEPAT, TEPAT, TUNTAS, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

STANDAR PELAYANAN

Berdasarka motto pelayanan di atas, maka untuk memotifasi pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik, disusunlah Standar Waktu Penyelesaian Pelayanan sebagai berikut :

NO

JENIS PELAYANAN

WAKTU

KET

1

Pelayanan Pemeriksaan Calon Mempelai

15 Menit


2

Pelayanan Bimbingan Penasehatan Calon Pengantin

15 Menit


3

Pelayanan Pelaksanaan Pernikahan

45 Menit


4

Pelayanan Penulisan Kutipan Akte Nikah

15 Menit


5

Pelayanan Permohonan Legalisir Kutipan Akte Nikah / Duplikat Kutipan Akten Nikah

10 Menit


6

Pelayanan Permohonan Rekomendasi Nikah

10 Menit


7

Pelayanan Permohonan Duplikat Kutipan Akte Nikah

15 Menit


8

Pelayanan Permohonan Arsip Wakaf

10 Menit


9

Pelayanan Permohonan Pembuatan Akte Ikrar Wakaf

60 Menit


10

Konsultasi tentang NR, BP. 4 Zakat / Wakaf dan lain – lain

Secukupnya


JANJI PELAYANAN

Dari visi misi, motto pelayanan, dan standar pelayanan di atas, maka kami dapat memberikan janji pelayanan kepada mayarakat yaitu : Anda akan tersenyum dan puas dengan pelayanan kami

TUJUAN DAN SASARAN

Sebagai bagian tak terpisahkan dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama, maka tujuan kebijakan operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada adalah menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan Departemen Agama, yakni terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat terkait dengan nikah, rujuk, wakaf, dan kemasjidan, memaksimalkan peran ulama/Penyuluh Agama sebagai tokoh uswatun hasanah ditengah-tengah masyarakat, dan meningkatkan pelaksanaan kehidupan beragama dan kerukunan antar umat beragama.

Sedangkan sasaran khususnya yang hendak dicapai adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam pencatatan nikah dan rujuk, terwujudnya sertifikasi tanah wakaf, meningkatkan kemampuan pengurus masjid dalam pengelolaan masjid, koordinasi / Kerjasama dengan Tuan Guru/Ulama dan Penyuluh Agama, dan mengadakan pembinaan penyuluhan keagamaan.

Berawal dari Visi dan Misi diatas, serta memperhatikan ketersediaan SDM dan sarana/prasarana pendukung yang ada, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada terus berupaya meningkatkan kinerja dalam melaksanakan program-program kerja yang dicanangkan.

TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai dengan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan (KMA Nomor 477 tahun 2004), yaitu melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/kota di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan dan sesuai pula dengan visi dan misi KUA kecamatan Narmada yaitu KUA sebagai motivasi dan pelopor etika berbangsa serta inspirator pembangunan bidang agama, maka KUA kecamatan Narmada selalu menjadikan visi dan misi tersebut sebagai titik tolak dan acuan dalam melaksanakan tugas. Sehingga tugas berjalan dengan baik dan lancar.

Berdasarkan KMA No. 18 tahun 1975 dan KMA No. 477 tahun 2004 tugas dan fungsi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada adalah :

1. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.

2. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan dengan kecamatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral dalam wilayah Kecamatan.

3. Penyelenggaraan statistik dan dokumentasi

4. Penyelenggaraan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama

5. Melakukan pembinaan kepenghuluan , keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan halal, kemitraan, zakat dan wakaf, ibadah haji, dan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oeh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Mengatur pola kerja penghulu yang berada di wilayahnya.

PROGRAM KERJA

Agar pelaksanaan tugas berjalan dengan standar yang diharapkan, senantiasa bertahap dan berkesinambungan serta dengan mudah dapat dipantau dan dievaluasi untuk menjadi bahan pedoman dalam perencanaan pelaksanaan tugas yang akan datang, disusun Program Kerja Tahunan.

Oleh karena KUA Kecamatan Narmada merupakan perpanjangan dari Seksi Urusan Agama Islam pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Lombok Barat, maka program kerja KUA bersifat menjabarkan Program kerja Seksi Urusan Agama Islam ditambah dengan sektor serta disesuaikan dengan kondisi dan situasi.

Program kerja KUA Kecamatan Narmada dibuat tiap awal tahun anggaran, sebagai bahan penyusunan Proja tahun anggaran berikutnya 2010/2011 Proja sebagaimana terlampir.

PEMBAGIAN TUGAS

Untuk menertibkan pelaksanaan tugas, menertibkan batas kewenangan dan tanggung jawab, serta dengan mudah dapat dipantau bila terjadi penyalahgunaan dari pelaksanaan policy (job description) yang disesuaikan dengan kemampuan personil masing-masing staf, agar semua staf dengan mudah mengingat akan tugasnya, daftar rincian tugas diletakkan di sisi masing-masing.

Daftar tugas-tugas senantiasa dirubah bila terjadi mutasi staf atau dengan perubahan tersebut staf akan mendalami semua bidang tugas.

HASIL PELAKSANAAN TUGAS

1. Tugas-Tugas Umum

Pelaksanaan tugas secara umum berjalan cukup baik, menyangkut tugas pokok lainnya seperti :

a. Tugas Teknis Administrasi

b. Tugas Rutin Pembinaan Umat

c. Tugas Pelayanan Masyarakat

d. Tugas Sektor dan Koordinasi Lintas Sektor

e. Penjabaran dan pelaksanaan kerja usaha dan upaya dalam melaksanakan tugas, berprinsip pada program umum sebagai berikut :

Ø Pencapaian Proja semaksimal mungkin

Ø Peningkatan pembinaan dan pendayagunaan person

Ø Peningkatan pelayanan pada masyarakat dan pembinaan keagamaan

Ø Peningkatan frekwensi kegiatan tugas KUA dan lembaga semi resmi Departemen Agama

2. Koordinasi Lintas Sektoral

Agar misi dan tugas pokok suatu instansi / dinas jawatan tingkat kecamatan dapat berhasil, maka koordinasi dengan lintas sektoral, khusus terhadap Muspika harus berjalan dengan baik dan mantap, Alhamdulillah Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada selama ini telah berhasil melaksanakan koordinasi antara lain :

a. Memberikan ceramah agama (dakwah) pada acara syukuran tingkat desa maupun tingkat kecamatan, hari-hari besar Islam dan Ta’ziah

b. Keikutsertaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada dalam kegiatan KB Kes, HUT RI maupun HUT instansi lainnya.

c. Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada selalu dilibatkan dalam kegiatan seremonial oleh instansi tingkat kecamatan dalam pembacaan do’a maupun sebagai rohaniwan.

3. Tugas – Tugas Teknis

A. Bidang Tugas Dokumentasi dan Statistik

Perwujudan tugas di bidang dokumentasi dan statistik Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada antara lain :

· Pelaksanaan kearsipan sistem arsip dinamis berdasarkan KMA Nomor 81 / 1994 berjalan cukup baik dan masih memerlukan penyempurnaan.

Jumlah surat masuk dan keluar selama tahun kalender 2008 adalah sebagai berikut:

a. Jumlah surat masuk : ___ buah

b. Jumlah surat keluar : ___ buah

· Pembuatan program KUA – pembuatan Job Description masing-masing staf.

· Penyempurnaan buku-buku dan administrasi kantor.

· Penertiban laporan dan semua arsip laporan.

· Penataan tata ruang yang serasi dan selaras sebagai sarana peningkatan pelayanan.

· Memelihara ketertiban, kebersihan dan keindahan gedung KUA dan lingkungan serta perlengkapannya.

B. Bidang Kepenghuluan

Pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan baik yang bersifat teknis, bersifat administratif maupun pelayanan meliputi :

Ø Pencatatan nikah dan rujuk tepat waktu.

Ø Pembuatan dan penyampaian kutipan Akte Nikah diberikan kepada mempelai pada saat acara nikah, kecuali waktu yang tidak memungkinkan.

Ø Peningkatan penertiban arsip berkas model NB dan buku Akte nikah sebagai berikut:

a. Buku Akta Nikah sejak tahun 1970 telah berjilid

b. Arsip model NB telah berbundel

c. Pelayanan terhadap mereka yang memerlukan Duplikat kutipan akte nikah cukup lancar.

d. Koordinasi dengan instansi yang terkait dan atasan dalam penertiban tugas administrasi dan teknis yang berhubungan dengan masalah kepenghuluan.

C. Bidang Bimbingan Perkawinan

Pelaksanaan dan penjabaran tugas dibidang bimbingan perkawinan terlaksana dengan realisasi kegiatan antara lain :

Ø Penasehatan calon pengantin yang akan menikah pada saat sebelum dan saat pelaksanaan nikah.

Ø Pemasyarakatan UU No. 1 / 1974 dan PP No.10 / 1993 di berbagai kegiatan ibu-ibu seperti PKK, Dharma Wanita, jama’ah pengajian dan lain-lain.

Ø Pelayanan permohonan penasehatan terhadap problema terhadap rumah tangga.

Ø Mengadakan koordinasi dengan Dinas Tingkat Kecamatan dan lembaga Dak’wah untuk mengintegrasikan kegiatan yang berkaitan dengan bimbingan perkawinan seperti posyandu dan lain-lain.

Ø Meningkatkan motivasi keluarga sakinah / NKKBS pada setiap suami istri dengan pernyataan.

D. Bidang Zakat, Infaq dan Shodoqah (ZIS)

Masyarakat di wilayah kecamatan Narmada kesadaran umumnya cukup tinggi di dalam usaha memakmurkan masjid, langgar, mushalla dan madrasah, namun di bidang pelayanan zakat, infaq dan sadaqah secara teratur, terarah dan terorganisir belum sesuai dengan yang diharapkan, untuk itu KUA Kecamatan Narmada didalam membudayakan ZIS mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

a. Memantapkan status hukum dan keberadaan ZIS kecamatan dan desa

b. Membina petugas BAZIS kecamatan dan desa agar lebih mantap dan lebih tertib dalam melaksanakan tugasnya.

c. Memotivasi pengamalan ZIS khususnya saat pelaksanaan kegiatan keagamaan

d. Meningkatkan ketertiban data, administrasi, pembukuan dan laporan tentang pengamalan ZIS

e. Meningkatkan koordinasi lintas sektoral khususnya dengan camat

f. Bekerja sama dengan instansi terkait, lembaga keagamaan dan organsasi profesi (korpri, PGRI) dalam upaya peningkatan ZIS

E. Bidang Perwakafan

Menertibkan pembukuan, admnistrasi dan laporan tentang perwakafan tanah milik sesuai dengan PP NO. 28 tahun 1977 telah dapat dilaksanakan di KUA Kecamatan Narmada selaku PPAIW kecuali pensertifikatannya harus menunggu DIP, untuk wakaf dari 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) Lokasi tanah wakaf yang ada di wilayah kecamatan Narmada seluas 351.991 M2 sampai Maret 2010 yang sudah bersertifikat 184 Lokasi. Kegiatan yang dilakukan didalam menggalakkan perwakafan tanah milik yang dilakukan antara lain :

Ø Pembukuan admnistrasi dan pembukuan tanah wakaf

Ø Pembinaan aparat terkait dengan UU nomor 1/1974 dan PP-nya

Ø Kerjasama dengan Puskesmas (KB Kesehatan)

- Menggalakkan imunisasi calon pengantin perempuan

- Motivasi keberhasilan / kesehatan

- Motivasi UPGK lewat acara pengajian

- Motivasi NKKBS diberbagai jama’ah pengajian

- Kegiatan Posyandu

Ø Kerjasama dengan PHBI kecamatan

- Melaksanakan kegiatan keagamaan pada hari-hari bersejarah (Maulid Nabi, Isro Mi’roj, Tahun Baru Hijriah)

- Penyantunan anak yatim

- Menyemarakkan idul Fitri dan Idul Adha ; Takbir keliling, Sholat Hari Raya Id di Masjid Besar Ishlahul Muslimin Sikur, penyelenggaraan Halal Bil Halal dengan antara tokoh masyarakat dan masyarakat umum, penyembelihan hewan qurban dan pendistribusiannya kepada yang berhak menerima.

Ø Kegiatan lain-lain

- Kepala KUA Kecamatan Narmada diangkat sebagai penyuluh agama, mengkoordinir penyuluh agama sewilayah kecamatan Narmada.

4. Pelaksanaan Tugas Lembaga Semi Resmi Departemen Agama

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan didalam melaksanakan tugas selaku pejabat Departemen Agama tingkat kecamatan (secara struktur) dengan berbagai dasar keputusan Menteri Agama, juga merupakan pejabat ex efficio dari berbagai lembaga semi resmi Departemen Agama seperti BP.4, P2A, BAZIS dan LPTQ tingkat kecamatan, dalam praktek pelaksanaan pembinaan petugas maupun perwujudan pengalaman kegiatan organisasi sering secara terpadu, artinya terkait dalam suatu kegiatan yang saling mengisi, namun dari masing-masing organisasi tidak berarti ngambang, karena kegiatan secara organisasi acap kali terealisir seperti :

a. Program Kerja Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4) kecamatan terlampir

b. Program Kerja P2A kecamatan terlampir

c. Kegiatan LPTQ Kecamatan

- Meningkatkan upaya terwujudnya program LPTQ

- Menyelenggarakan kaderisasi pemahaman penghayatan dan pengamalan Al-Qur’an dan MTQ, MHQ

- Meningkatkan pembinaan terhadap TPA

- Mengusahakan pembinaan TPA dengan langsung melihat dan memberikan bimbingan

- Memanfaatkan momentum peringatan Hari Besar Islam, Hari Besar Nasional untuk kegiatan pembinaan LPTQ

- Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah setempat pejabat terkait dan lembaga keagamaan dalam pembudayaan LPTQ

- Memupuk pembaca terbaik dari hasil Musabaqah yang telah dilaksanakan

d. Kegiatan BAZIS Tingkat Kecamatan

Dalam upaya membudayakan kerja, status dan kedudukan di bidang BAZIS dilaksanakan kegiatan antara lain :

- Memotivasi pengamalan ZIS terhadap masyarakat dan lingkungan Korpri

- Mengusahakan adanya desa binaan BAZIS

- Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Camat Kepala Wilayah) dalam pembinaan BAZIS

5. Kegiatan Lain – Lain

KUA Kecamatan Narmada dalam bidang kegiatan rehabilitas dan pengelolaan administrasi (secara khusus) terdapat beberapa tanda kebersihan dan mendapat simpati / respons antara lain :

a. Rehabilitas fisik kantor dan halamannya

b. Penurunan angka kawin liar dan cerai liar

c. Penataan administrasi yang terarah


PENUTUP

Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah, dengan inayah dan pertolonganNya kami dapat menyelesaikan buku profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada. Program-program kerja dan kegiatan-kegiatan yang ada dalam profil ini merupakan wujud nyata pelayanan KUA dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik dan prima pada masyarakat yang berorientasi pada terwujudnya kepuasan masyarakat dalam bidang-bidang keagamaan khususnya dalam bidang administrasi pernikahan, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.

Harapan kami, mudah-mudahan profil yang disusun ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua terutama sekali bagi keberlangsungan Kantor Urusan Agama kecamatan Narmada yang secara terus menerus menjadi perpanjangan tangan dan mengemban sebagian tugas dari Kantor Departemen Agama di wilayah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat. Kami menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan dalam buku profil ini, dan mudah-mudahan kekurangan-kekurangan tersebut dapat kami lengkapi di masa-masa yang akan dating dalam upaya memberikan pelayanan keagamaan khususnya dibidang pernikahan kepada masyarakat

Dan kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan profil ini.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Mantap. Mudahan2an tetap amanah

Anonim mengatakan...

Alhamdulillah,,mudah"an slalu memberikan layanan terbaiknya dan terus mensosialisasikan aturan baru dan dan terbarukan serta informasi" Ter ufdate demi masyarakat umum serta Amanah pula,,Amin yra

Posting Komentar